sampah
Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor T-13-1990, yang dimaksud dengan sampah adalah limbah yang bersifat padat terdiri dari zat organik dan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi bangunan. Sampah perkotaan merupakan sampah yang timbul di kota dan tidak termasuk sampah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Berdasarkan pengertian dan definisi tentang sampah seperti yang dikemukakan di atas dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan sampah adalah benda atau sebagian dari sesuatu yang tidak dipakai atau sesuatu yang harus dibuang, dan umumnya bersifat padat yang dapat mencemari lingkungan dan tidak/belum bersifat ekonomis, yang bersifat zat organik dan zat anorganik (tidak termasuk limbah berbahaya dan beracun) yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan.










