Selamat Datang di Blog Musliadi - SMK Negeri 3 Tanjungpinang

Senin, 21 Oktober 2013

Pengertian Sampah

sampah 150x150 Pengertian Sampah

sampah
Bahar (1985), sampah adalah buangan berupa bahan padat merupakan polutan umum yang menyebabkan turunnya nilai estetika lingkungan, menurunnya nilai sumber daya, membawa berbagai jenis penyakit, menyumbat saluran air, menimbulkan polusi dan berbagai akibat negatif lainnya. Azwar (1990) menyatakan bahwa sampah adalah sebagian dari sesuatu yang tidak disenangi, tidak terpakai atau sesuatu yang dibuang, pada umumnya berasal dari kegiatan manusia dan bersifat padat. Kodoatie (2003), menyebutkan bahwa sampah adalah limbah atau buangan yang bersifat padat atau setengah padat yang merupakan hasil sampingan dari kegiatan perkotaan atau siklus kehidupan manusia, hewan bahkan tumbuh-tumbuhan. Menurut Mustofa (2005), sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga dalam pembikinan atau pemakaian, barang bercacat atau rusak dalam pembikinan atau materi berkelebihan.
Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor T-13-1990, yang dimaksud dengan sampah adalah limbah yang bersifat padat terdiri dari zat organik dan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi bangunan. Sampah perkotaan merupakan sampah yang timbul di kota dan tidak termasuk sampah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Berdasarkan pengertian dan definisi tentang sampah seperti yang dikemukakan di atas dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan sampah adalah benda atau sebagian dari sesuatu yang tidak dipakai atau sesuatu yang harus dibuang, dan umumnya bersifat padat yang dapat mencemari lingkungan dan tidak/belum bersifat ekonomis, yang bersifat zat organik dan zat anorganik (tidak termasuk limbah berbahaya dan beracun) yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan.